Arsip | April, 2016

Cyber Crime

17 Apr

Cyber crime : adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Contoh : Penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas.

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Contoh : UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Cyber Attack adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi.
Contoh : Cracking

Cyber Threat adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengancam pengguna internet.
Contoh : Cyber-Defamatory : Penyebaran fakta palsu melalui email

Cyber security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya.
Contoh : firewall dan antivirus

 

Penjahat Cyber Bobol Bank Permata Rp 110 Juta

Samarinda, Bank Permata Cabang Samarinda Kalimantan Timur menjadi korban aksi kejahatan cyber. Akibatnya uang nasabah Rp 110 Juta amblas digasak penjahat cyber. Polisi menangkap dua orang warga Samarinda, Taufik dan Herman, sekaligus menyita sejumlah kartu ATM dan KTP terkait kasus ini.

Modus kejahatan yang dilakukan memang terbilang profesional. Para penjahat cyber itu mengacak 10.000 nomor Telephone Identification Number (TIN), nomor yang digunakan nasabah Bank Permata sebagai akses kode rahasia dalam menggunakan layanan Mobile Banking maupun Internet Banking. Sebanyak 17 nomor TIN disebut berhasil ditembus dan digunakan untuk menggondol uang tunai Rp 110 Juta. “Uang yang mereka dapat, ditransfer ke rekening bank lain melalui mesin ATM,” kata Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Kompol Yusep Gunawan Sik dalam jumpa pers di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara No 04, Senin (13/7/2009).

Untuk mengaburkan aksinya, pelaku membentuk sejumlah agen yang bekerja membuka rekening tabungan di sejumlah bank diantaranya Bank
Muamalat dan Bank Central Asia (BCA), dengan menggunakan identitas diri palsu berupa KTP. Hasil penyelidikan,terdapat perbedaan nama dan foto pada KTP tersebut. “Kami berhasil melakukan identifikasi 4 rekening di bank lain untuk menyimpan uang hasil pembobolan,” ujar Yusep.

Dijelaskan Yusep, pelaku memanfaatkan kelemahan sistem penggunaan TIN bagi nasabah Bank Permata. Ketujuhbelas nomor TIN yang berhasil dibobol kawanan penjahat cyber itu merupakan nomor TIN standar yang dikeluarkan pihak Bank usai nasabah mendaftarkan kode akses rahasia di mesin ATM untuk kepentingan transaksi eletronik mobile dan internet banking. “Seharusnya, TIN itu segera diubah oleh nasabah,” imbuh Yusep.

Kedua tersangka, yang bertindak sebagai agen, kini mendekam di sel tahanan Mapoltabes Samarinda. Kendati kejahatan tersebut merupakan kejahatan elektronik,penyidik baru menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih kita pertimbangkan. Kasus ini akan terus kita usut sampai tuntas,” terang Yusep.

Sejak Juni 2009 lalu, tercatat 10 orang nasabah Bank Permata melapor ke Poltabes Samarinda. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak Bank Permata Cabang Samarinda. “Mereka lapor karena uang mereka berkurang dengan sendirinya tanpa melakukan transaksi apapun.Uang yang berkurang cukup banyak,” tutup Yusep.

“komentar”

Berdasarkan berita di atas saya berpendapat bahwa penjahat cyber crime zaman sekarang tergolong professional terbukti dengan mereka memanfaatkan kelemahan sistem penggunaan TIN bagi nasabah Bank Permata yang ketujuhbelas nomor TIN tersebut merupakan nomor standar yang dikeluarkan pihak Bank usai nasabah mendaftarkan kode akses rahasia di mesin ATM untuk kepentingan transaksi eletronik mobile dan internet banking.
Semoga system keamanan bank di Indonesia bisa di tingkatkan lagi agar tidak kebobolan oleh para penjahat cyber.

 

Kumpulan Berita